Jasa Raharja Madiun Berikan Santunan Korban Kecelakaan Bus vs Truk di Tol Soker Karanganyar

santunan meninggal jasa raharja


Suarajatim.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas antara bus dan truk terjadi pada Kamis, 25 April 2024, di Ruas Jalan Tol Solo-Kertosono di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kecelakaan melibatkan Bus Eka dengan nomor polisi S-7509-US dan Truk Hino dengan nomor polisi H-9044-OF pada pukul 05.00 WIB. Tragedi ini menelan satu korban jiwa dan melukai empat orang lainnya.

Setelah menerima laporan tentang kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Perwakilan Madiun dari Magetan melakukan survey untuk memastikan keabsahan ahli waris korban yang meninggal dunia, seorang yang berusia 51 tahun dengan nama S, yang tinggal di Desa Tinap, Kecamatan Sukomoro, Magetan.

Menurut Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, "Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 yang dijabat dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1965, setiap ahli waris yang sah dari korban yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta. Santunan telah diserahkan kepada istri sah korban sebagai ahli waris pada hari Jumat, 26 April 2024. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada ahli waris."

Rudi juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang dialami korban, sembari berharap keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan. Dia menegaskan bahwa santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakatnya yang sedang mengalami kesulitan, dengan harapan dapat sedikit meringankan beban yang mereka rasakan.(*)

 

Ikuti berita Jasa Raharja dari Google News

LihatTutupKomentar