- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Sidang Perkara Perselisihan Pemilu (PHPU) pada 22 April 2024. Tuntutan yang diajukan AMIN dan GAMA dinyatakan ditolak sepenuhnya. Ini mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029. Seperti apa perjalanan perselisihan Pemilu ini? Berikut rangkumannya.
Suarajatim.com - Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud (GAMA) mengajukan gugatan kepada KPU pada 21 Maret 2024. Di mana pasangan Prabowo-Gibran jadi pihak terkait.
Sidang perdana digelar pada Rabu (27/3/2024). Kubu AMIN menuntut dugaan pengkhianatan konstitusi dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Berikut ini poin tuntutan dari kubu AMIN:
- Mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran;
- Meminta adanya proses pemungutan suara ulang tanpa mengikut sertakan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka;
- Meminta Presiden RI untuk tidak melakukan mobilisasi ASN serta menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon.
Selain itu, kubu AMIN juga mempermasalahkan pelanggaran persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas kepala desa, dan persoalan IT.
Senada dengan AMIN, GAMA juga mencium adanya kecurangan TSM yang menyangkut perilaku nepotisme Presiden Jokowi. Berikut ini tuntutannya:
- Membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU no. 360 tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;
- Mendiskualifikasi dan tidak menghitung perolehan suara paslon 02 sebab dianggap melakukan pelanggaran ketentuan hukum dan etika;
- Menyerahkan daftar abuse of power yang diduga dilakukan Presiden Jokowi
Atas tuntutan-tuntutan yang diajukan tersebut, pihak Prabowo-Gibran buka suara. Pihaknya mengatakan bahwa pasangan AMIN dan GAMA hanya melayangkan asumsi yang salah alamat. Menurut mereka, MK hanya berwenang memutus perselisihan hasil yang menyangkut jumlah suara, bukan kecurangan.
Pada sidang selanjutnya, yakni Jumat (5/4/2024), MK memanggil 4 Menteri Jokowi, yakni: Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan program bansos yang dinilai menguntungkan Prabowo-Gibran.
Sri Mulyani bersaksi bahwa tidak ada perbedaan pembayaran dana perlindungan sosial dan bantuan sosial 2024 dari tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan Muhadjir juga mengelak bahwa kunjungan kerja Presiden Jokowi ke daerah-daerah adalah untuk mempengaruhi hasil pilpres. Menurutnya kunjungan adalah pola dan gaya pemerintahan Presiden Jokowi yang memang sering dilakukan.
Usai sidang pemeriksaan, hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sejumlah tokoh masyarakat pun mengajukan permohonan Amicus Curiae, termasuk di antaranya Presiden RI V, Megawati Soekarnoputri.
Permohonan Amicus Curiae ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah sengketa pilpres. Hingga 18 April, tercatat ada 33 pihak yang mengajukan amicus.
Amicus Curiae sendiri adalah masukan atau pendapat hukum dari pihak eksternal baik individu ataupun organisasi yang tidak termasuk sebagai pihak yang berperkara tetapi memiliki kepentingan tidak langsung atau perhatian terhadap perkara tersebut.
Kini palu telah diketuk, keputusan MK sudah dibuat. Berdasarkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menolak perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin. Hal ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK menyatakan berbagai dalil yang diajukan Anies-Muhaimin mengenai kecurangan di Pilpres 2024 tidak terbukti. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," begitu bunyinya.
Ganjar-Mahfud juga tak jauh berbeda. "Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu pada Senin (22/4).
Meski begitu, dari delapan orang hakim MK yang menangani kasus ini, tak semuanya memiliki suara yang sama. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka menilai seharusnya MK memutuskan untuk mengadakan Pemilu ulang.
Adanya 3 dissenting opinion menarik perhatian masyarakat. Hal ini juga menjadi sejarah baru dalam persidangan sengketa pilpres.
"Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu. Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion. Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," kata Mahfud MD di di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dengan demikian, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies dalam kanal YouTube resminya, Senin 22 April 2024.
Hal serupa juya disampaikan oleh Ganjar Pranowo di hadapan wartawan usai pembacaan putusan sidang. "Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tegasnya.