- Saat hendak membeli rumah atau tanah, masih banyak masyarakat yang hanya berpatokan pada harga yang ditawarkan penjual. Padahal bisa saja harga tersebut hanya permainan developer nakal alias tipu-tipu belaka. Untuk menghindari hal tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan nilai tanah secara mandiri dengan cara berikut.
Suarajatim.com - Banyak hal yang harus dipastikan sebelum Anda memutuskan membeli properti baik itu rumah ataupun tanah. Apalagi sekarang penipuan banyak jenisnya, sehingga kewaspadaan pun harus terus ditingkatkan. Salah satunya dengan mengecek berapa sebenarnya harga tanah di wilayah tersebut.
Masih banyak orang yang hanya berpatok pada harga yang disebutkan penjual saja. Padahal, kita harus mengetahui juga apakah harga yang diajukan wajar atau malah terlalu mahal. Caranya dengan melakukan pengecekan harga tanah yang ditetapkan pemerintah di wilayah tersebut.
Kementerian ATR/BPN memberikan akses harga tanah yang ditetapkan Pemerintah, melalui Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT merupakan konsep yang digunakan dalam perencanaan tata ruang dan perpajakan properti untuk menetapkan nilai tanah berdasarkan lokasi dan penggunaannya.
Nantinya nilai tanah tersebut menjadi acuan harga yang digunakan Pemerintah dalam melakukan transaksi tanah. Cara mengeceknya pun mudah, yakni dengan cara berikut:
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik menu Katalog Data di bagian kiri, lalu pilih Dataset Utama
- Cari pilihan Zona Nilai Tanah, kemudian klik Tambah Data lalu Terapkan Pada Peta
- Setelah peta diaktifkan, klik lokasi Anda hingga muncul tabel Zona Nilai Tanah di bagian kanan
- Nilai tanah pada lokasi dapat dicek pada bagian Range Nilai
- Untuk memudahkan pengecekan, di kolom Meja Kerja, urutan peta dapat diubah-ubah dengan cara drag and hold.
Dengan mengecek zona nilai tanah, Anda telah meminimalisir kemungkinan dibohongi oknum developer nakal. Meskipun pada praktiknya harga tanah yang berlaku bisa bervariasi sesuai seberapa strategis lokasi, akses ke fasilitas umum, kepadatan penduduknya, dan bagaimana perkembangan lingkungan sekitarnya.
Nantinya ZNT juga akan membantu Anda mengetahui tarif pajak properti di wilayah tersebut. Jadi sebelum beli tanah pastikan Anda sudah mengecek harganya di website bhumi.atrbpn.go.id.