Awas Terjebak, Ini Bedanya Makelar Kasus dan Pengacara

  • Markus alias makelar kasus sudah mendarah daging di dunia hukum Indonesia. Mereka ada di pengadilan tingkat bawah hingga sekelas Mahkamah Konstitusi

Suarajatim.com - Dalam buku berjudul Kisah Para Markus (2010), Ismantoro Dwi Yuwono mendefinisikan Markus (Makelar Kasus) sebagai seseorang yang menjadi perantara  karena mengenal penjahat dan memiliki hubungan dekat dengan para penegak hukum.


Secara umum, peran Markus mirip dengan tugas pengacara, yakni memastikan kliennya mendapatkan hukum seringan mungkin atau dibebaskan. Namun, Markus memiliki citra negatif lantaran kerap melakukan cara kotor demi bisa memenangkan kliennya.


Cak Sholeh, pengacara kondang Surabaya, memaparkan bahwasanya kini Markus banyak yang sudah resmi menjadi pengacara. 


"Banyak yang tanya, apakah Markus di zaman sekarang masih ada? Sebenarnya dulu hingga sekarang Markus itu masih ada. Hanya saja ada bedanya," papar Cak Sholeh dikutip dari Instagram @sholeh_lawyer pada (22/4).


Menurut Cak Sholeh, dulu sewaktu dirinya baru merintis karier di dunia hukum, Markus sudah menjamur. Modal mereka hanya channel di lingkungan kepolisian dan kejaksaan. Namun mereka tidak pernah mengenyam pendidikan hukum sehingga tidak benar-benar memahami hukum secara menyeluruh. 


Kini para Markus sudah mengantongi ijazah sarjana hukum dan punya kartu advokat. "Sekarang, karena menjadi pengacara itu sangat mudah, akhirnya para Markus beralih jadi pengacara," kata Sholeh.

Lalu bagaimana cara membedakan markus dan pengacara?


"Bedanya begini, kalau dia benar-benar pengacara dia akan bicara teori hukum dan kasus. Tapi kalau Markus, dia tidak bicara teori hukum dan kasusnya, yang penting ada uangnya, bisa lobi, bisa nyuap, maka kliennya menang, gak ditahan," ujar Cak Sholeh.


Masih menurut Cak Sholeh, intinya, Markus kini sudah melebur jadi pengacara. Mereka punya kartu advokat, berita acara sumpah, juga kadang-kadang ikut sidang. Namun sidangnya hanya formalitas, intinya lobi, menghalalkan segala cara agar kepentingan klien bisa menang.

LihatTutupKomentar