- Artis Sandra Dewi terancam ikut terseret menjadi tersangka kasus korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum Firman Chandra. Berikut penuturannya.
Suarajatim.com - Kehidupan artis cantik Sandra Dewi yang terlihat sempurna di mata netizen seketika jungkir balik lantaran sang suami, Harvey Moeis, terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang disinyalir telah dilakukan dalam kurun periode 2015-2022.
Berita ditangkapnya Harvey viral sejak Rabu (27/3) malam. Ia terekam keluar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Kondisi Sandra Dewi turut menjadi sorotan netizen. Laman Instagram artis berusia 40 tahun tersebut terpantau masih sepi. Belum ada unggahan apapun terkait kasus yang tengah dialami.
Ternyata, posisi Sandra Dewi juga tengah terancam. Berdasarkan penuturan Firman Chandra, pakar hukum, pesinetron cantik tersebut berpotensi menjadi tersangka karena menerima manfaat dari uang korupsi yang diduga dialirkan oleh Harvey.
"Saat seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," kata Firman Chandra seperti dilansir dari akun Instagram @lambegosiip, Kamis, (28/3)
Menurut Firman, orang yang menerima kesenangan dari hasil korupsi disebut dengan penerima pasif. Mereka dapat dikenai sanksi juga, hanya saja hukumannya lebih ringan dibanding pelaku.
"Karena pasangan itu tahu sumber penghasilan suaminya apa, namun beberapa ditutup. Penyidik kan tidak diam, akan dicari uang tersebut dari mana, akan ada pengakuan-pengakuan, tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi terhadap calon tersangka lainnya mau itu sodaranya atau pasangannya," ujarnya.
Firman menambahkan, dikembangkan atau tidaknya penyidikan terhadap keluarga pelaku sepenuhnya merupakan hak prerogatif penyidik.
"Jangan sampai penyidik merasa cukup, tidak perlu dikembangkan lagi. Seperti banyak kasus itu dibiarkan saja tidak diusut lebih jauh padahal masih bisa dibongkar lebih dalam lagi. Kalau Kejaksaan tidak bisa melakukan, nanti ada lembaga KPK yang bisa menindaklanjuti," tutup Firman.