Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukolilo berhasil menangkap pelaku pembunuhan |
Suarajatim.com - Polrestabes Surabaya, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Sukolilo, berhasil mengamankan S.H. alias W (42), seorang pencari kepiting, warga Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya, terkait kasus pembunuhan di Kawasan Tambak Jalan Keputih, Sukolilo, Surabaya.
Korban yang ditemukan tewas, menjadi sasaran dalam pembunuhan dengan motif dendam.
Kasus ini terbongkar dalam kegiatan ungkap kasus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, dan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satriyo.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pada Senin, 18 Maret 2024, tersangka S.H. telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, M.H., dengan motif dendam yang bermula dari perselisihan dalam perebutan wilayah pencarian kepiting. Dalam insiden tersebut, korban membuang sepeda motor milik tersangka ke dalam tambak, sehingga memicu amarah tersangka.
"Hari Senin, 18 Maret 2024, tersangka S.H. telah merencanakan pembunuhan terhadap korban M.H. Motifnya adalah dendam yang sudah lama dipendam karena perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting, di mana korban membuang sepeda motor milik tersangka ke tambak," ujar Hendro pada hari Senin (25/03/2024).
Menurut keterangan AKBP Hendro, pada pukul 18.00 WIB, tersangka S.H. berangkat dari rumah dengan membawa celurit menuju tambak, namun harus kembali ke rumah karena alat serok tertinggal.
"Kemudian, tersangka kembali ke rumah untuk mengambil alat serok yang tertinggal, lalu berangkat kembali ke tambak dan sampai di sana sekitar pukul 19.30 WIB," jelasnya.
Setelah itu, tersangka mencari dan mengikuti korban M.H., mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar tambak, dan menghadang korban. Meskipun rencananya adalah membacok leher korban, namun yang terkena adalah bagian dada atas sebelah kiri korban. Setelah melarikan diri, korban tidak berhasil ditemukan oleh tersangka.
"Tersangka khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga melarikan diri ke arah Jember. Namun, pada hari Kamis, 21 Maret 2024, tim berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Jember," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 KTP milik tersangka, 1 HP merk Samsung, 1 ransel, 1 set pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, 1 celurit, serta hasil visum et repertum (hasil otopsi).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(*)
Baca Berita Kriminal lainnya di Google News