Suarajatim.com - Selasa, 19 Maret 2024 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Simpang 3 Desa Jati Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang melibatkan antara Truk dengan Sepeda Motor.
Akibat kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor, Turiman, 51 tahun, meninggal dunia. Merujuk dari Laporan Polisi yang telah diterbitkan, kasus kecelakaan tersebut masih dalam lingkup jaminan Jasa Raharja.
Dengan adanya laporan tersebut, pada hari Rabu, 20 Maret 2024, dengan sigap Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban, Igemuri, melakukan kunjungan ke rumah duka untuk silaturahmi dan belasungkawa serta memastikan keabsahan ahli waris yang akan menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Selain itu, petugas juga menjelaskan ketentuan ahli waris penerima santunan Jasa Raharja. Sesuai dengan Pasal 12 PP 18 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu – Lintas Jalan, yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja yaitu janda/dudanya yang sah, apabila tidak memiliki janda/dudanya yang sah, jatuh kepada anak-anaknya yang sah, dan apabila tidak memiliki janda/duda serta anak-anaknya yang sah, jatuh kepada orang tuanya yang sah.
Igemuri menjelaskan, “Kegiatan kunjungan ke rumah duka ini, adalah kegiatan yang wajib dilakukan agar keluarga korban dapat merasakan kemudahan pelayanan Jasa Raharja, serta santunan yang diberikan tepat sasaran sesuai aturan.”
Proaktif dan cepat tanggapnya petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan merepresentasikan dari kepedulian Pemerintah kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Walau demikian, tetap dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu, selamat sampai tujuan dan jangan lupa bayar pajak kendaraan.