Suarajatim.com - Hari ini, Jasa Raharja Malang melakukan kunjungan ke Terminal Landungsari Kabupaten Malang untuk memeriksa masa laku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi para pengemudi angkutan umum, terutama jenis mobil nonbus atau yang dikenal sebagai mikrolet.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya monitoring untuk melindungi pengguna jasa transportasi angkutan umum.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Malang, Eko Mulyanto, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap penumpang di Kabupaten Malang sudah termasuk dalam jaminan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964.
"Kami ingin memastikan bahwa jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum, Jasa Raharja siap memberikan jaminan kepada korban," ujarnya.
Terminal Landungsari dipilih sebagai lokasi kegiatan ini karena merupakan tempat transit bagi mikrolet yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan wilayah Kota Batu.
"Karena masih banyak mikrolet yang belum terdaftar secara resmi, terminal ini menjadi tempat yang efektif untuk melakukan pengecekan masa laku IWKBU," tambahnya.
Selain melakukan pengecekan, tim Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para pengemudi mikrolet tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengajak para pengemudi angkutan umum untuk peduli terhadap keselamatan lalu lintas," tegas Eko Mulyanto.
Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan moda transportasi angkutan umum.