Implementasi Peraturan Baru: PLN Siap Tetapkan Kuota PLTS Atap

aplikasi PLTS atap

Suarajatim.com - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).


Menyambut kebijakan baru ini, Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan pentingnya peran PLTS atap dalam mencapai target bauran energi nasional.

"Potensi energi matahari nasional mencapai 3,3 Terawatt Hour (TWh), sehingga pemerintah mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pemanfaatan energi hijau," ungkapnya.

Dalam upaya pengembangan PLTS Atap, perlu diperhitungkan dengan cermat mengingat sifat intermitennya.

"Kami akan menetapkan kuota PLTS setiap tahunnya dan melakukan pembinaan serta pengawasan agar implementasi Permen ini efektif dan transparan," tambah Jisman.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menyatakan kesiapan PLN dalam mendukung transisi energi yang diprioritaskan oleh pemerintah.

"Kami siap menjalankan kebijakan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam transisi energi di Indonesia," katanya.

Edi Srimulyanti, Direktur Retail dan Niaga PLN, menambahkan bahwa PLN terus mendukung pertumbuhan PLTS atap di Indonesia.

"Kami telah melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan Permen PLTS Atap agar bisa segera diimplementasikan," ucapnya.

Saat ini, PLN sedang melakukan finalisasi kajian untuk menetapkan kuota pengembangan PLTS atap setiap kluster wilayah, dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional dan keandalan sistem tenaga listrik.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PLTS Atap On Grid dapat melakukannya melalui Aplikasi PLN Mobile untuk mempermudah proses perizinan dan pembangunan PLTS Atap.

LihatTutupKomentar