Banyak Pungli di SMP dan SMA Negeri dengan Dalih Sumbangan, Cak Sholeh Buka Pusat Pengaduan

  • Pengacara kondang, Cak Sholeh membuka layanan pengaduan untuk orang tua murid di wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya untuk mengadukan adanya tindakan pungli di sekolah SMP dan SMA.

Suarajatim.com - Pungutan liar atau Pungli bukanlah hal baru di dunia pendidikan Indonesia. Salah satu yang belakangan jadi perbincangan adalah soal pungutan dana dari komite sekolah. 


Pada tahun ajaran baru, umumnya dibentuk dan diadakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang dinilai masih belum mencukupi. Untuk menambal kekurangan dana tersebut, muncullah inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Seharusnya, pungutan ini bersifat sumbangan atau dengan kata lain tidak bersifat memaksa. Namun fakta yang terjadi di lapangan, berbeda.


Hal ini diutarakan oleh pengacara kondang Cak Sholeh dalam unggahan Instagram @sholeh_lawyer yang diunggah pada Rabu (6/3).


Ia mengaku mendapat banyak laporan dari orang tua siswa yang mengeluhkan adanya pungli di sekolah SMP dan SMA negeri. Padahal, biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMP dan SMA sudah ditanggung oleh pemerintah daerah.


"Pada praktiknya banyak pungutan biaya yang dilakukan oleh komite sekolah dengan alasan sumbangan. Dan ini membuat sejumlah orang tua siswa mengeluh. Buat apa SPP dihapuskan kalau sumbangan ini diberlakukan setiap bulan dengan jumlah yang ditetapkan sama. Misalnya 100.000 terus rutin per bulan, atau 150.000 terus setiap bulan," papar Cak Sholeh.


Menurutnya, biaya yang dipatok dan diwajibkan setiap bulan tidak bisa dikategorikan sebagai sumbangan. 


Berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan untuk menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 


Dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.


Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sumbangan dan pungutan adalah dua hal berbeda di mana sumbangan bersifat sukarela, sebaliknya pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jika komite mematok jumlah tertentu kepada orang tua siswa dan diwajibkan membayar tiap bulannya maka tentu hal ini dikategorikan sebagai pungutan yang ditentang oleh Kemendikbud.


"Maka dari itu, saya membuka contact center untuk aduan bagi orang tua siswa seluruh wilayah Surabaya dan Jawa Timur yang setiap bulannya dikenakan biaya pengganti SPP oleh komite sekolah. Sampaikan pada saya sekolahnya di mana beserta bukti-buktinya. Nantinya saya akan menyurati pihak terkait seperti pemerintah daerah untuk SMP atau gubernur untuk SMA," papar Cak Sholeh.


Inisatif Cak Sholeh ini didasarkan pada kepeduliannya melihat kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. Ia tidak mau masyarakat semakin dipersulit lagi dengan adanya pungli.

LihatTutupKomentar