Suarajatim.com - Sebagai respons terhadap kecelakaan yang menimpa masyarakat Ponorogo, petugas dari Jasa Raharja Ponorogo melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat. Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan empati serta doa untuk kesembuhan para korban. Tak hanya itu, petugas juga memberikan bantuan santunan luka-luka yang diharapkan dapat membantu proses pemulihan para korban.
Bantuan santunan luka-luka tersebut diberikan dalam bentuk guarantee letter atau surat jaminan yang langsung ditujukan kepada rumah sakit yang merawat korban. Hal ini bertujuan agar korban tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit, karena biaya tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja dan akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Proses untuk memperoleh santunan ini pun cukup sederhana. Korban kecelakaan hanya perlu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Unit Gakkum Satlantas Polres sesuai dengan lokasi kejadian. Setelah itu, Jasa Raharja akan mengatur kunjungan ke rumah sakit untuk memberikan penjaminan santunan luka-luka.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah nomor 17 dan 18 tahun 1965 serta Peraturan Menteri Keuangan No PMK 15 dan 16/ PMK.010/2017, dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
Tindakan ini memberikan sentuhan perhatian kepada korban kecelakaan, karena petugas Jasa Raharja secara langsung memberikan penjelasan tentang bantuan yang mereka berikan. Hal ini membuat para korban merasakan kehadiran negara dalam masa-masa sulit mereka.