Kecelakaan Bus di Toll Solo-Ngawi Tewaskan 3 Orang, Jasa Raharja Beri Satunan

  • Jasa Raharja menyerahkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas di Toll Solo-Ngawi.

Ngawi, Suarajatim.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Toll Solo-Ngawi KM 554 A, tepatnya masuk Ds. Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi pada Minggu (4/1/2024).


Kecelakaan yang dialami bus pariwisata Trans Jaya Nomor Pol W-7401-UO tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

 

Segera setelah menerima informasi kejadian, Jasa Raharja Perwakilan Madiun turun ke TKP melakukan survei keabsahan kecelakaan dan pendataan korban. Dengan begitu, penjaminan kepada korban segera dapat dilakukan.


Korban luka-luka dilarikan ke RSU Widodo Ngawi dan RSUD Sragen. Sesuai dengan  UU 33 Tahun 1964 jo PP dan 17 Tahun 1965 maka korban luka-luka mendapat santunan maksimal 20 juta melalui guarantee letter yang dapat digunakan untuk pengobatan korban.


Sementara untuk korban meninggal dunia mendapatkan santunan senilai 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Dimana prosesnya dikoordinasikan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tuban, Jasa Raharja Kantor Pelayanan Mojokerto  dan Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sidoarjo sesuai dengan domisili korban meninggal dunia.


"Kami turut berduka cita dan prihatin atas kejadian laka lantas ini. Semoga keluarga diberikan ketabahan, dan korban luka-luka bisa segera pulih," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis.


Adapun kronologi kecelakaan bermula saat Kend Bus Pariwisata Trans Jaya No. Pol: W-7401-UO yang dikemudikan oleh Chatur Phancoro membawa 1 awak bus dan 50 orang penumpang melaju dari arah barat ke timur. 


Menurut Keterangan saksi, Bus Pariwisata Trans Jaya hendak mendahului truk yang tidak diketahui identitasnya. Namun, nahas, bus oleng ke kanan dan menabrak median jalan, kemudian terguling ke kanan dan menabrak gadril pembatas jalan serta melintang di badan jalan.

LihatTutupKomentar