Truk Galon Alami Rem Blong di Pematangsiantar, Korban Kecelakaan Dapat Jaminan Jasa Raharja

  • Korban tewas dan luka-luka dari kecelakaan lalu lintas di Pematangsiantar mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

Jakarta, Suarajatim.com – Kecelakaan lalu lintas antara truk bermuatan galon dengan sejumlah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Umum Km 24-25 Jurusan Arah Pematangsiantar Menuju Pematangraya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya. Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (24/01/2024). 


Peristiwa terjadi akibat truck Fuso yang melaju dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar mengalami rem blong sehingga menabrak kendaraan yang berada di depannya, termasuk yang terparkir di pinggir jalan. 


Akibatnya, 6 orang dinyatakan tewas dan 5 orang luka-luka. Semua korban dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim.


Berdasarkan penuturan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, seluruh korban kecelakaan tersebut berhak mendapat jaminan dana kecelakaan sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka mendapat biaya rawatan atau guarantee letter maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," papar Dewi.


Menurut Dewi, santunan tersebut adalah perlindungan dasar dari negara terhadap masyarakat melalui Jasa Raharja.

 

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan korban yang mendapat perawatan segera pulih,” ungkapnya.


Jasa Raharja mengimbau agar setiap pengguna jalan raya lebih berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas.


“Keselamatan adalah prioritas utama, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk selalu memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan, serta menjaga kedisiplinan berlalu lintas,” imbuh Dewi

LihatTutupKomentar