- Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung.
Jakarta, Suarajatim.com – Seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, ditanggung oleh Jasa Raharja.
Diketahui kecelakaan yang terjadi pada Jumat (5/1/2024) di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, tersebut menelan 3 orang korban jiwa serta 21 korban luka-luka.
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Dewi mengatakan, Jasa Raharja telah memberikan pelayanan terbaik, yang mudah, cepat, dan tepat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.
Dewi juga menyampaikan rasa prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkapnya.
Diketahui peristiwa kecelakaan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.