Foto: ilustrasi |
Suarajatim.com - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat penurunan jumlah permohonan perceraian sepanjang tahun 2023. DetikJatim memperoleh informasi bahwa terdapat 5.454 permohonan cerai yang diajukan, melibatkan baik cerai talak yang diajukan suami maupun cerai gugat yang diajukan istri.
Nur Khasan, Humas 2 PA Surabaya, menjelaskan bahwa dari total permohonan tersebut, 1.552 diajukan oleh pihak pria, sementara sisanya, sebanyak 3.902 diajukan oleh wanita. Meskipun terjadi penurunan sekitar 10% dibanding tahun 2022, Nur menilai bahwa penurunan tersebut tidak terlalu signifikan.
Menurut Nur, penurunan tersebut bisa diartikan sebagai angka yang positif karena selama tiga tahun terakhir, PA Surabaya selalu mengalami peningkatan permohonan cerai talak dan gugat. Salah satu faktor yang mungkin memengaruhi penurunan tersebut adalah meningkatnya kesadaran dan kesiapan kedua belah pihak dalam menghadapi masalah rumah tangga.
"Mungkin, karena meningkatnya kesadaran dan kesiapan kedua belah pihak ya sebelum maupun selama menjalani bahtera rumah tangga, serta sudah bisa mengetahui solusi dari setiap permasalahan tanpa melalui jalan akhir (cerai)," ujarnya dikutip dari detikcom.
Nur menegaskan bahwa hanya 11,5% dari permohonan yang ditolak hingga belum memperoleh pengesahan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk kendala administrasi, kurangnya saksi dan bukti, serta sidang yang belum rampung.
Dari total 5.454 permohonan yang diterima, sebanyak 4.824 di antaranya telah diputus. Rinciannya mencakup 1.366 cerai talak dan 3.458 cerai gugat. Meskipun jumlah cerai tersebut menurun dibanding tahun 2022, Nur mengingatkan agar setiap pasangan yang mengalami masalah rumah tangga tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk bercerai.
Nur menyatakan, "Tentu, kalau sudah paham tentang apa itu rumah tangga, maka akan dihadapi dengan tenang, karena cerai itu ibarat pintu darurat atau cara paling akhir, seperti halnya pesawat kalau oleng, baru dibuka ketika kondisi benar-benar darurat saja."
Meski demikian, Nur menekankan bahwa sebagian sidang yang belum selesai pada tahun 2023 akan dilanjutkan di tahun 2024. Dengan demikian, PA Surabaya tetap berkomitmen untuk memberikan keputusan yang adil dan tepat dalam penyelesaian perkara perceraian.(*)