- Pembina Samsat Nasional mengadakan pertemuan guna membahas optimalisasi digitalisasi Samsat dan implementasi aturan penghapusan data ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang.
Bandung, Suarajatim.com – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital untuk Mewujudkan Indonesia Modern”, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/1/2024).
Agenda tersebut membahas soal digitalisasi pelayanan Samsat agar pelayanan lebih ringkas, dan menyamakan persepsi tentang peraturan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan 2 tahun sejak masa berlaku STNK.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan sekitar 916 merchant, pelaksanaan operasi gabungan, pendataan masa berlaku kendaraan yang etrlibat laka, kolaborasi dengan BUMN atau instansi lain, dan berbagai upaya lain,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwanton
Menurut Rivan, target Tim Pembina Samsat di 2024 soal daftar kendaraan bermotor tahun berjalan adalah sebesar 81,3 persen dan daftar ulang tahun lewat 17,84 persen.
Salah satu strateginya adalah dengan menjadikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai syarat utama dalam pengurusan perizinan dan penggunaan fasilitas umum. Selain itu, juga memancing antusiasme masyarakat dengan diskon khusus kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
“Kami juga memanfaatkan momen pesta demokrasi dengan memberikan relaksasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dengan mempertimbangkan karakteristik wajib pajak, pilihan paket kebijakan, dan waktu pelaksanaan,” tambah Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan bahwa pembenahan pelayanan publik menjadi salah satu konsen Presiden Jokowi, terutama soal reformasi birokrasi. Untuk itu, Samsat terus bergerak menyajikan pelayanan yang lebih baik dan modern dari waktu ke waktu.
“Agar tujuan tersebut tercapai, perlu adanya komitmen yang baik dari semua unsur pelaksana pelayanan di Samsat. Selain itu juga perlu didukung dengan fasilitas dan anggaran yang memadai agar pelaksanaannya sesuai harapan masyarakat,” ujar Aan.
Dalam kesempatan yang sama, Plh. Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa untuk mewujudkan optimalisasi Penerimaan PAD, diperlukan upaya pemerintah daerah yang bersumber dari pajak daerah.
“Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka pemerintah daerah disarankan untuk dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan, seperti pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, juga pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun tertentu, dan kebijakan relaksasi lainnya,” kata Horas.
Rakornas Pembina Samsat Nasional tersebut turut dihadiri oleh: Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi, dan sejumlah undangan lainnya.