Jasa Raharja Beri Santunan Pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pantura

  • Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan antara bus dan truk di Pantura.

Jakarta, Suarajatim.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (27/1/2024).


Kejadian bermula saat bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Namun, karena pengemudi kurang konsentrasi, bus oleng ke kanan hingga melewati marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya.  


Musibah tersebut menelan 5 korban meninggal dunia dan 10 korban luka. Seluruhnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 


Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.


"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.


Dewi juga menuturkan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban kecelakaan. "Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.


Dewi juga tak henti mengingatkan agar para pengguna jalan raya selalu berhati-hati dan waspada. “Utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.

LihatTutupKomentar