- Jasa Raharja mendistribusikan bantuan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Puncak Bogor.
Jakarta, Suarajatim.com – Insiden lalu lintas terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/1/2024).
Sekitar pukul 11.05 WIB, sebuah Canter Box dengan No.Pol.B-9740-UXX melaju dari arah Puncak menuju Gadog. Di jalan yang menurun dan menikung ke kiri tersebut, Canter Box menabrak sepeda motor dan sebuah mobil. Kendaraan itu kembali membentur sejumlah kendaraan lain di hadapannya.
Musibah tersebut menyebabkan 17 orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSPG Cisarua.
Segera setelah mendapat berita soal kejadian tersebut, tim Jasa Raharja langsung turun ke TKP untuk melakukan survey kejadian dan mendata korban.
Seluruh korban dalam peristiwa tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Setiap korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017,
“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Seluruh santunan dapat terdistribusi dengan baik berkat koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dengan kepolisian serta instansi terkait.
“Santunan ini adalah salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat,” tambah Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengimbau agar para pengguna jalan raya senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tutup Dewi.