- Jasa Raharja merayakan hari jadi dengan perasaan bangga atas transformasi dan berbagai terobosan bisnis di seluruh lini perusahaan.
Jakarta, Suarajatim.com – Tanggal 1 Januari 2024 merupakan peringatan hari jadi Jasa Raharja yang ke-63. Menginjak usia yang baru ini, Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja mengaku bangga atas pencapaian perseroan.
“Adalah suatu prestasi yang dapat kita banggakan di mana kita mampu menyajikan suatu database yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, tingkatkan, tingkat akurasi kerjasama dengan seluruh stakeholder khususnya Korlantas Polri sangat dibanggakan dan mendapat penghargaan dedikasi dari seluruh Insan Jasa Raharja,” ungkapnya, dalam Upacara HUT ke-63 Jasa Raharja, yang digelar di Jakarta, pada Senin (1/1/2024).
Menurut Rivan, sebagai perusahaan BUMN, Jasa Raharja telah melakukan langkah strategis melalui stakeholder engagement. Di antaranya melalui penguatan Tim Pembina Samsat dalam melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di 29 cabang, serta upaya penegakkan hukum yang lahir dari komitmen bersama Tim Pembina Samsat.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjalin kerja sama dengan 916 merchant untuk meingkatkan layanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penguatan database kendaraan yang terlibat laka.
Jasa Raharja juga berkolaborasi dengan BUMN dan instansi lain untuk mengoptimalisasi penerimaan sumbangan wajib (SW).
Di bidang pelayanan, Jasa Raharja bergandengan tangan dengan para stakeholder untuk menyuguhkan pelayanan santunan dan pencegahan kecelakaan dengan fokus pada socio-engineering.
Di antaranya melalui penguatan hukum, melaksanakan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), dan pelibatan tenaga pengajar/dosen dalam memberikan pesan keselamatan secara berkala dan berkesinambungan, sebagai salah satu cara membentuk budaya masyarakat yang berkeselamatan di lingkungan pelajar.
“Kita juga telah meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) yang dibentuk oleh tim Medical Advisory Board (MAB). Tentunya ini dapat menjadi petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas,” papar Rivan.