- Jasa Raharja cepat tanggap mengalirkan santunan bagi korban kecelakaan Bus PO Shantika.
Jakarta, Suarajatim.com – Bus PO Shantika mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang KM 320, tepatnya Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa nahas tersebut bermula saat Bus PO Shantika bernomor polisi K-1736-CB yang membawa sekitar 20 penumpang dan tiga awak angkutan, melaju dari arah barat ke timur.
Supir bus diduga tidak fokus saat mengemudi sehingga kendaraan oleng ke kiri, membentur guardrail, lalu terperosok ke bawah underpas.
Atas kecelakaan itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan enam belas orang luka-luka. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSU Siaga Medika dan RSI Comal Baru.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tersebut, sebagaimana tercantum dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Dewi juga menyampaikan bagaimana Jasa Raharja cepat tanggap dalam menangani kasus kecelakaan Bus PO Shantika.
"Sesaat setelah memperoleh informasi kejadian, tim langsung menyambangi TKP dan berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pendataan korban. Dengan begitu santunan bisa diserahkan dengan cepat dan tepat sasaran," kata Dewi.
Dewi mengimbau agar para pengguna jalan raya senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.
“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” tutup Dewi.