Evaluasi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 2023: Santunan Jasa Raharja Mengalir Lebih Cepat

  • Jasa Raharja gelar diskusi khusus guna mengevaluasi kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2023.

Jakarta, Suarajatim.com – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023.


Acara tersebut digelar di Gedung NTMC Korlantas Polri, pada Rabu (20/12/2023). Narasumber yang hadir berasal dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Traffic Accident Research Center (TARC) Korlantas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Budayawan/Sosiolog dan Komunikasi Visual, hingga Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.


Menurut Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, kecelakaan lalu lintas berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan perekonomian keluarga.


“Meninggalnya anggota keluarga atau cacat permanen karena kecelakaan lalu lintas dapat membawa tantangan berat dalam mencari nafkah dan meningkatkan risiko kemiskinan,” ujarnya.


Kakorlantas Polri menekankan pentingnya penanganan proaktif terhadap kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, memahami faktor-faktor penyebab kecelakaan dari berbagai aspek dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. 


“Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya keselamatan jalan sebagai isu kemanusiaan,” ujarnya.


Aan melanjutkan, pihak Korlantas Polri, akademisi, pemerhati lalu lintas, serta pemangku kepentingan lainnya, telah melakukan upaya identifikasi akar permasalahan kecelakaan lalu lintas.


“Salah satu langkah nyata dalam upaya pencegahan dan perbaikan di bidang keselamatan jalan adalah melalui program Traffic Accident Research Center,” ungkapnya.


Dewi Aryani Suzana selaku Direktur Operasional Jasa Raharja, mengungkapkan bahwa Jasa Raharja kini memiliki integrasi data yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk melalui IRSMS Korlantas Polri.


"Ini memungkinkan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan secepat mungkin sebagai bentuk kehadiran negara,” ujarnya.

 

Dewi juga mengungkapkan, berdasarkan data santunan per November 2023, kecepatan penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia hanya membutuhkan waktu 1 hari 5 jam. Sedangkan jaminan biaya perawatan terhadap korban luka dapat diproses dalam waktu 10 menit 25 detik.


Atas capaian tersebut, Dewi memberikan apresiasi kepada kepolisian dan mitra kerja terkait. Upaya ini memberikan dampak positif terhadap percepatan penyerahan santunan dari Jasa Raharja. 


“Jasa Raharja telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat penanganan pertama pasca kecelakaan lalu lintas, dengan harapan dapat menghindari fatalitas melalui respons cepat di fase golden hour,” ujarnya.

LihatTutupKomentar