- Dari kasus perceraian Virgoun dan Inara Rusli, masyarakat kini jadi tahu bahwa royalti bisa dijadikan harta gono-gini, bagaimana ketentuan hukumnya? Berikut ulasannya.
Suarajatim.com - Penyanyi solo sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, diketahui telah bercerai dari sang istri, Inara Rusli. Setelah 9 tahun menikah dan dikaruniai 3 orang anak, Inara mengajukan gugatan cerai kepada Virgoun lantaran dugaan perselingkuhan.
Uniknya, tak hanya menuntut hak asuh anak, Inara juga menuntut royalti atas 4 lagu ciptaan Virgoun. Tuntutan tersebut pertama kalinya terjadi dalam sejarah royalti di Indonesia, sehingga Inara disebut telah memecahkan rekor baru hukum Tanah Air.
Maka, berdasarkan putusan resmi yang dirilis pada Jum’at 10 November 2023 lalu, Pengadilan Agama Jakarta Barat menyetujui gugatan cerai Inara beserta poin-poin lain yang diajukan, seperti hak asuh anak, nafkah iddah dan mut’ah, lalu royalti untuk 4 lagu populer Last Child yang merupakan ciptaan Virgoun.
Kepada awak media, Inara Rusli menjelaskan mengapa dia menuntut royalti dari empat lagu tersebut.
“Tiga lagu diantaranya, Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat Tinggal. Sebenarnya ada satu lagi, Orang yang Sama. Kenapa aku milih empat lagu itu, karena statement dia (Virgoun) di hadapan media bahwa dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak,” terang Inara.
Arjana Bagaskara selaku pengacara Inara menjelaskan bahwa royalti yang dituntut kliennya tidak memiliki batasan waktu. Artinya, selama Virgoun dan Inara masih hidup, royalti yang masuk harus dibagi dua.
“Karena pencipta selalu mendapatkan royalty, jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku selama 99 tahun,” tegas Arjana.
Jika selama ini harta bersama umumnya hanya merujuk pada mobil, rumah, atau harta berwujud (tangible assets) lainnya, kini kita jadi tahu bahwa harta tak berwujud (intangible assets) seperti royalti terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga masuk dalam kategori harta gono-gini.
Jika suatu HKI diperoleh selama masa perkawinan, maka royaltinya juga menjadi pendapatan dalam perkawinan dan masuk sebagai harta bersama. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum keluarga sekaligus anggota Komisi Ombudsman Nasional, Erna Soswansjukrie, dikutip dari Hukumonline.com.
"Pada dasarnya royalti atas HKI harus menjadi harta bersama jika HKI tersebut diperoleh selama masa perkawinan. Tapi, ini harus dikaitkan dengan perbedaan konsep harta gono-gini dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata," terang Erna.
Menurut Erna, harus dilihat apakah di antara pasangan yang bercerai itu ada perjanjian pranikah atau tidak. Jika ada perjanjian pranikah soal pemisahan harta, maka hukum yang berlaku adalah KUHPerdata, di mana royalti mungkin saja tidak dapat dibagi jika keduanya sepakat bahwa itu bukan harta bersama. Namun jika tidak ada perjanjian pranikah, maka hukum yang digunakan adalah UU Perkawinan.
"Kalau pasangan itu memakai UU Perkawinan, tak bisa tidak, royalti itu menjadi harta bersama. Analoginya seperti gaji yang diterima bulanan, ujarnya. Namun bila pasangan itu menggunakan KUHPerdata, maka harus dilihat dulu apakah sebelumnya mereka punya perjanjian pra-nikah soal pemisahan harta atau tidak," pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, HKI termasuk ke dalam benda bergerak di mana penguasaanya bisa dialihkan melalui proses hibah, waris, atau dengan cara lainnya sesuai perjanjian atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.