Waspada Kena Denda, Ini Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik PLN yang Wajib Dihindari

  • Berikut tips PLN untuk menghindari pelanggaran pemakaian listrik.

Jakarta, Suarajatim.com - PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik sehingga terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.


Berdasarkan keterangan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto, secara umum ada tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).


“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar akan membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Gregorius.


Sementara tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi apabila ada kerusakan pada kWh meter PLN. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.


Selain itu, ada juga tagihan susulan P2TL akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.


"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," papar Gregorius.

Gregorius menjelaskan bahwa ada 4 golongan pelanggaran pemakaian listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang berkenaan dengan batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.


Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.


Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contohnya, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.


Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Seperti mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.


Gregorius mengimbau agar pelanggan mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile. Menurutnya, penggunaan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran. 


Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan. Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran  pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.


"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Gregorius.


Gregorius juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya.

LihatTutupKomentar