Setyawan (baju coklat) didampingi Pengacara dari Ansugi Law - Mathew (baju merah) dan Anthon (baju putih) |
Suarajatim.com - Setiyawan melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH M.Hum dari Firma Hukum Ansugi Law, mengadukan Bank CIMB Niaga ke Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan (Kanwil IV OJK) di Jalan Gubernur Suryo No 28-30 Surabaya, Kamis (5/10/2023). Pengaduan tertulis oleh debitur atau nasabah Bank CIMB Niaga ini diterima Kanwil IV OJK dengan nomor tanda terima 002904.
Setiyawan mengatakan, kasus yang dihadapi ini terkait pengalihan kredit (cessie) yang terjadi tanpa dasar yang jelas dan pelaporan kolektibilitas yang dilakukan oleh CIMB Niaga kepada dirinya.
Kuasa hukum Setiyawan, Anthonius Adhi memaparkan, hubungan Setiyawan dengan CIMB Niaga bermula ketika Setiyawan selaku debitur menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 024/PK/SME-ME/MLG/2016 tertanggal 27 September 2016 dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang mengharuskan pembayaran bunga setiap bulan dan pokok pinjaman di akhir masa perjanjian.
Kredit tersebut berjalan lancar. Bahkan, perjanjian itu diperpanjang terus menerus hingga 5 kali. Namun, akibat pandemi Covid-19 lalu, pada awal 2021 yang merupakan tahun kelima dari perjanjian kreditnya itu, Setiyawan sempat mengalami keterlambatan dalam pembayaran bunga kreditnya.
Kendati demikian, Setiyawan selalu beritikad baik dengan melunasi semua kewajiban bunga dan dendanya dalam kurun waktu 120 hari, tepatnya pada bulan Juni 2021, 4 bulan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit. Selama 4 bulan berikutnya, Setiyawan tidak pernah mengalami gagal bayar dalam pembayaran.
Masalah mulai muncul ketika Setiyawan tidak mendapatkan kabar mengenai nasib perjanjian kreditnya dari CIMB Niaga. “Jadi saya sendiri juga nggak tahu itu bakal diperpanjang atau tidak. Sudah coba berkali-kali menanyakan ke CIMB Niaga tapi nggak ada kejelasan,” kata Setiyawan.
Akhirnya, setelah 20 hari lewat batas waktu kredit, Setiyawan malah dibuat sangat kaget ketika pihak CIMB Niaga memintanya untuk melakukan pembayaran dengan jumlah yang jauh lebih besar daripada sebelumnya, yakni yang semula Rp 90 juta rupiah menjadi Rp 150 juta/bulan.
CIMB Niaga juga menjanjikan akan melakukan perpanjangan kredit milik Setiyawan dengan syarat Setiyawan harus memasukan uang sejumlah Rp 150 juta ke rekening escrow CIMB Niaga untuk setiap bulan sampai perjanjian perpanjangan ditandatangani.
Tanpa adanya prasangka buruk terhadap CIMB Niaga, Setiyawan dengan itikad baik bersedia memasukan uang ke dalam rekening escrow CIMB Niaga dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023 sambil menunggu kepastian mengenai perpanjangan kredit.
Namun pada akhirnya, pada Juni 2023, pihak CIMB Niaga menyodorkan perjanjian yang berbeda dari sebelumnya, yakni perubahan fasilitas kredit dari yang sebelumnya PRK menjadi Pinjaman Transaksi Khusus (PTK). Dan tanpa banyak bertanya, Setiyawan menandatangani perjanjian tersebut.
Beberapa hari kemudian, CIMB menghubungi Setiyawan bahwa perjanjian tersebut harus direvisi karena terdapat kekeliruan. Setiyawan melakukan pengecekan dan menemukan kekeliruan pada judul perjanjiannya, yakni “Perjanjian Tanggal Tenor yang Sudah Melewati 2 Tahun Tanpa Jangka Waktu Sebab Beberapa Hal Lainnya.”
CIMB Niaga janji akan merubah terhadap dan menandatangani ulang perjanjian tersebut. Namun, lama ditunggu, lagi-lagi tidak kunjung memberikan kabar dan kepastian kepada Setiyawan.
Melalui kuasa hukumnya, Setiyawan menanyakan perihal solusi dari permasalahan yang dihadapinya kepada CIMB Niaga. Mengingat kejadian seperti ini terus berulang menimpanya, Setiyawan menjadi khawatir dan mulai muncul ketidakpercayaan kepada Bank CIMB Niaga.
Pada 1 Agustus 2023, Setiyawan melakukan langkah antisipasi dengan mengajukan permohonan informasi kolektibilitas pinjaman kepada OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Namun, Setiyawan kaget ketika membaca laporan dalam sistem tersebut. Karena, tidak benar dan tidak berdasar tentang kolektibilitas kredit debitur di Bank CIMB Niaga. Dalam laporan tersebut Setiyawan dinyatakan dalam kondisi macet (KOL-5), padahal faktanya pembayaran dari Setiyawan selalu lancar.
Karena itu, pada 7 Agustus 2023 Setiyawan yang diwakili oleh Ansugi Law mengadakan pertemuan dengan CIMB Niaga cabang Rungkut. Dalam pertemuan tersebut, tim legal CIMB Niaga mengarahkan Setiyawan agar mengajukan proposal penawaran terkait dengan penyelesaian permasalahan ini kepada Bank CIMB Niaga.
Setiyawan menyepakati dengan mengajukan surat proposal penyelesaian pada 16 Agustus 2023. Namun sayangnya, surat proposal tersebut tidak mendapat tanggapan.
Maka, pada 30 Agustus 2023, pihak Setiyawan mengirimkan pengingat ke CIMB Niaga. Hal ini karena Setiyawan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghormati masa mediasi. Terbukti, sehari sebelumnya, tepatnya pada 29 Agustus 2023, Setiyawan masih melakukan pembayaran melalui penyetoran uang sebesar Rp150 juta ke rekening escrow milik CIMB Niaga.
Bukannya menerima surat balasan penyelesaian dari surat proposal yang diajukan, pada
2 September 2023 Setiyawan justru menerima surat pemberitahuan dari CIMB Niaga nomor 113/VI-DH/LIT/LWO/VIIII/2023 perihal pengalihan piutang (cessie) ke PT Oke Asset Indonesia.
Setiyawan mengatakan, pengalihan utang (cessie) ini tidak pernah diperjanjikan sebelumnya, tidak pernah disinggung dalam klausul perjanjian kredit, dan hanya dilandasi oleh peraturan internal CIMB Niaga yang berbentuk klausula baku.Peraturan tersebut juga tidak pernah diberikan maupun dibacakan kepada Setiyawan.
Menurut Anthonius Adhi, perbuatan CIMB Niaga tersebut jelas melanggar Pasal 34 Peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan tindakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan konsumen wajib dimuat dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Belum lagi, pelaporan kolektibilitas milik Setiyawan yang tidak berdasar dan tidak benar telah menyandera posisinya sebagai konsumen untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit dari pihak bank lain.
Akibat dari serangkaian kejadian ini, Setiyawan akhirnya mendatangi Kanwil IV OJK di Surabaya dan bersiap mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap akta cessie yang dilakukan oleh CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia yang tidak berdasar dan melanggar peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kanwil IV OJK saat dihubungi awak media, Jumat (06/10/2023), membenarkan telah menerima pengaduan dari nasabah CIMB Niaga tersebut. “Saat ini masih kami mintakan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak CIMB Niaga, Mas,” kata Kepala Bagian EPK Kanwil IV OJK, Rifnal Alfani.