Rp 2,3 Miliar Raib, Ini Modus Pelaku Penipuan Berkedok Surat Tilang

  • Waspada motif penipuan berkedok laporan tilang elektronik lewat Whatsapp yang ternyata berisi APK untuk menguras saldo rekening korban.

Suarajatim.com - Surat tilang dijadikan alat untuk menguras saldo orang lain hingga mencapai Rp 2,3 miliar. Itulah yang dilakukan ES (23), warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI.


ES diringkus Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel lantaran terbukti melakukan tindak penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang palsu dengan format APK (Android Package Kit) melalui aplikasi Whatsapp mengatasnamakan kepolisian.


"Ini menindaklanjuti laporan dari salah satu warga Kota Palembang yang berusia 58 tahun yang tak ingin disebutkan namanya," kata PLT Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada Kamis (28/9/2023).


Putu mengungkapkan bahwa pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone korbannya. Selanjutnya, rekening dan e-mail korban diretas melalui kode OTP (one-time password) yang dikirim lewat SMS.


Selama 3 hari berturut-turut, yakni mulai 30 Mei sampai 1 Juni 2023, pelaku telah melakukan lebih dari 100 kali transaksi pengiriman uang dari rekening korban ke 20 akun rekening milik pelaku.


"Rekening saya beli di online. Harga satu akunnya Rp 250ribu," ungkap ES.


Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor WhatsApp dengan angka depan  0811. Dari situ, ES melacak nomer mana saja yang memiliki nilai tabungan fantastis.


"Kami masih menyelidiki ke mana saja aliran uang itu dia larikan. Pengakuannya ada yang dititip samateman-temannya. Itu masih kami cari," ujar Putu.


ES mengaku telah melakukan modus penipuan tersebut sejak Agustus 2022 lalu. Namun, menurut pengakuannya, baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya.


Dalam melakukan aksinya, ES menggunakan file APK yang ia juga dibelinya di internet seharga Rp 500.000. 


Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas login mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu simcard pelaku.


ES dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 201 6 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

LihatTutupKomentar