ilustrasi: kompleks Aloha. Foto: instagram pemkabsidoarjo |
Sidoarjo, Suarajatim.com - Pemilik Restoran Aloha telah mengajukan gugatan ingkar janji terhadap Puskopal Koarmada II Surabaya di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 12 April 2023. Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerjasama nomor 01 yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2018 di hadapan Notaris Irpan Harianja SH. MH. Mkn. Notaris Kabupaten Gresik.
Sidang pertama dalam kasus ini telah dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023.
Menurut kuasa hukum Restoran Aloha, Dwi Istiawan, perjanjian awal antara penggugat dan tergugat mengikat mereka dalam kerjasama selama 20 tahun, dimulai dari 1 Agustus 2018 hingga 31 Juli 2038. Salah satu persyaratan perjanjian tersebut adalah renovasi bangunan sebelah selatan.
"Renovasi telah dilakukan, dengan pengeluaran sebesar Rp 7,2 miliar pada tahun 2010 untuk renovasi gedung ballroom, dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2019 untuk bangunan sebelah selatan," tambah Dwi.
Namun, tiba-tiba dalam proses perjanjian tersebut, ada pembangunan flyover tanpa melibatkan pihak Restoran Aloha dalam pembicaraan terkait dampak fisik maupun operasionalnya.
Masalah lainnya adalah bahwa pada tahun ketiga perjanjian, yaitu Januari 2021, seharusnya ada evaluasi kerjasama untuk menentukan nilai kerjasama yang tepat. Namun, evaluasi ini tidak pernah dilakukan, dan tiba-tiba tergugat menagih pembayaran selama satu tahun sebesar Rp 312 juta, padahal sebelumnya pembayaran dilakukan per bulan.
"Pada tahun ketiga dan seterusnya, besaran nilai profit seharusnya ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kerjasama," ungkap Dwi.
Pihak Restoran Aloha telah berulang kali meminta keringanan pembayaran sejak tahun 2020, 2021, dan 2022 melalui surat. Namun, dalam pertemuan, tergugat langsung menanyakan besar uang yang harus dibayarkan.
Pada tahun 2020, tergugat memberikan keringanan pembayaran sebesar Rp 174 juta, yang telah dibayarkan. Namun, permohonan penggugat untuk menambahkan adendum dalam perjanjian terkait keringanan ini diabaikan oleh tergugat, dan mereka tetap menagihnya.
Pada tahun 2021, pemilik Restoran Aloha bahkan mencicil hingga 50 persen, dengan total pembayaran sebesar Rp 190 juta.
Masalah lain muncul ketika pada bulan September 2022, dalam proses renovasi ballroom, tergugat menyegel Restoran Aloha dengan alasan bahwa restoran tersebut melakukan pengerusakan.
"Padahal renovasi ini adalah saran dari mereka (tergugat) untuk meningkatkan omzet selama pandemi. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB) juga atas nama pemilik restoran," ungkap Dwi.
Akibat segel ini, Restoran Aloha terpaksa menghentikan operasionalnya pada tanggal 15 November 2022, setelah diberi waktu hanya 30 menit untuk meninggalkan tempat usaha yang telah mereka kelola selama 50 tahun.
Gugatan ini diajukan oleh Restoran Aloha yang dikenal dengan hidangan makanan China kuno sebagai langkah hukum atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam perjanjian kerjasama dengan Puskopal Koarmada II Surabaya.
sumber:
https://harian.disway.id/read/722075/bos-aloha-restaurant-gugat-puskopal