Tewas Karena Kecelakaan Lalu Lintas Tapi Tak Punya Ahli Waris, Jasa Raharja: Tetap Dapat Santunan

  • Jasa Raharja beri penjelasan terkait penyerahan satunan pada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia tapi tidak memiliki ahli waris yang sah.

Jakarta, Suarajatim.com – Jasa Raharja menegaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Kedua undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Sementara untuk jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017. 


Peraturan tersebut juga menyebutkan, untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.


Yang dimaksud dengan pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, termasuk keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan, atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit juga bisa melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.


Menurut pihak Jasa Raharja, santunan yang diserahkan merupakan salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara untuk masyarakat yang membutuhkan. 


Begitu pula dengan aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah. Hal itu adalah bentuk kepedulian negara dalam meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.

LihatTutupKomentar