Korban Laka Lawan Arus Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja. Simak Daftar Tidak Tertanggung!

tidak mendapat santunan jasa raharja
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono


Jakarta, Suarajatim.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Keduanya menyoroti pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas, sambil menekankan bahwa kecelakaan tersebut diawali oleh pelanggaran arah kendaraan.

Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa kurang patuhnya pada aturan berlalu lintas menjadi faktor yang memperbesar risiko kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. "Pengendara yang melanggar aturan dan berkontribusi pada terjadinya kecelakaan tidak layak mendapatkan santunan," tegas Firman.

Sementara itu, Rivan A. Purwantono dari Jasa Raharja menegaskan pentingnya koordinasi dengan Korps Lalu Lintas untuk memastikan ketepatan keterjaminan dalam situasi seperti ini. Ia menekankan bahwa berdasarkan UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan kepada pengemudi yang menjadi penyebab dari tabrakan melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor.

Rivan juga menguraikan kategori korban kecelakaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, seperti korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan saat menerobos palang pintu kereta api, korban yang terlibat dalam kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban yang terlibat dalam kecelakaan dalam kondisi mabuk, dan korban yang sengaja menyebabkan kecelakaan semisal bunuh diri atau percobaan bunuh diri, korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh pada peraturan lalu lintas dan mengemudi dengan tertib, dengan tujuan mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.

"Diharapkan dengan adanya kesadaran untuk menjaga keselamatan bersama ini, kita dapat mencegah insiden serupa di kemudian hari," pungkas Rivan.

LihatTutupKomentar