- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mendapat respon yang cepat dari Jasa Raharja. Korban meninggal dunia langsung mendapat santunan.
Aceh, Suarajatim.com - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 15 Agustus 2023 di Jalan Takengon-Bireun, Kampung Negeri, antara (KM 38) Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Sebuah Tronton bernomor polisi BL 8844 ZK yang datang dari arah Takengon menuju Bireun bertabrakan dengan minibus bernomor polisi BK 1586 ADV yang datang dari arah berlawanan.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB itu, mengakibatkan lima orang yang berada dalam minibus, termasuk pengemudinya meningal dunia. Seluruh korban langsung dievakuasi ke puskesmas setempat.
Atas peristiwa nahas tersebut, Jasa Raharja secara resmi menyatakan akan menjamin seluruh korban kecelakaan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja memberi jaminan biaya perawatan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” papar Rivan.
Rivan melanjutkan, santunan tersebut adalah bukti hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban atas musiban ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan, bahwa sesaat setelah mendapatkan informasi, Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban agar proses penyerahan santunan bisa dilaksanakan dengan cepat.
“Kami tak henti mengimbau seluruh pengguna jalan raya agar waspada dan berhati-hati saat berkendara, karena kecelakaan dapat menimpa siapa saja,” imbuh Rivan.