- Tak sedikit orang tua menghalalkan tindak kekerasan fisik seperti memukul pada anak dengan dalih mendidik. Padahal ada aturan Undang-undang (UU) yang mengatur hal ini.
Suarajatim.com - Menjadi orang tua memang bukan hal mudah. Butuh kesabaran berlapis dalam mendidik anak. Adakalanya orang tua merasa kehabisan akal mendisiplinkan sikap anak hingga merasa perlu memukulnya.
Padahal, memakai kekerasan sebagai metode mendidik, seperti memukul, menampar, atau menggunakan tindakan fisik lainnya, membawa banyak dampak negatif yang serius pada anak-anak. Mulai dari fisik, psikis, hingga renggangnya hubungan antara anak dan orang tua.
Selain itu, tahukah Anda bahwa memukul anak juga bisa dikategorikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Meskipun menggunakan dalih mendidik, orang tua bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan tindakan kelewat batas.
Lalu, kekerasan seperti apa yang dapat dikategorika sebagai tindak KDRT?
Advokat Andi Saputra S.H., M.H. mengatakan, "Mendidik anak harus dalam batas kewajaran. Ini sangat kasuistis, tapi prinsipnya jika sudah melewati batas maka akan dikenakan delik UU PKDRT."
Ia melanjutkan bahwa bekas pukulan atau luka di tubuh anak bisa divisum dan sah untuk digunakan sebagai bukti kekerasan.
"Apabila kekerasan fisik yang diterima anak menyebabkan luka bekas pukulan yang dapat dibuktikan lewat visum maka akan dianggap perbuatan KDRT," kata Andi dikutip dari laman Instagram 20detik.
Jenis KDRT sendiri dibagi menjadi empat, yaitu; kekerasa fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga.
Pelaku kekerasan pada anak selain akan dikenakan UU PKDRT, juga akan terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini tercantum dalam Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sedangkan pasal 76 C Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Jadi, apapun bentuknya tindak kekerasan tetap dilarang. Jika dilakukan kepada anggota keluarga, maka bisa terkena jeratan hukum meski dengan alasan mendidik.