Semarang, Suarajatim.com – Jasa Raharja dengan sigap menjamin perlindungan bagi seluruh korban kecelakaan yang terjadi pada Kereta Api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar yang menabrak sebuah truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (18/7/2023).
Dewi Aryani Suzana, selaku Direktur Operasional Jasa Raharja, menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan akan mendapatkan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan juga telah diatur dengan rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
"Berdasarkan data sementara, kami mengidentifikasi satu orang penumpang kereta api yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan ini. Saat ini, korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang, dan kami telah mengeluarkan surat jaminan perawatan hingga batas maksimal Rp20 juta, sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Dewi dari kantor pusat Jasa Raharja di Jakarta.
Dewi menegaskan bahwa pemberian santunan tersebut merupakan wujud nyata dari peran Jasa Raharja sebagai bentuk kehadiran negara yang berkontribusi langsung kepada masyarakat.
"Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa begitu Jasa Raharja menerima informasi tentang kecelakaan ini, mereka langsung merespons dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pendataan terhadap seluruh korban. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyaluran santunan kepada para korban.
"Kami memiliki sistem yang terintegrasi dengan para stakeholder terkait, sehingga ketika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja dapat segera memberikan respons dan bantuan secara otomatis," jelas Dewi.
Atas musibah ini, Dewi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati ketika menyeberang di jalur perlintasan kereta api.
"Kami turut prihatin atas musibah ini dan berharap agar korban segera pulih seperti semula," tutupnya.
Kecelakaan lalu lintas yang menyedihkan tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, ketika truk trailer tanpa kontainer mencoba menyeberang di jalur perlintasan kereta api. Saat bersamaan, datanglah kereta api Brantas dengan jurusan Jakarta-Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan menyebabkan truk terseret hingga sekitar 50 meter dari jalur perlintasan.