Kyai Mahrus saat tanda tangan Surat Komitmen Tanggung Jawab Mutlak, bersama beberapa saksi. |
Surabaya, Suarajatim.com - Owner HajiLangsung.com, Mansur, melakui kuasa hukumnya mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada salah satu Pimpinan pondok pesantren di Bangkalan bernama Kyai Mahrus, langkah tersebut dilakukan Mansur menyusul dugaan penggelapan dana 4 jamaah haji.
Mansur pada hari Senin, 3 Juli 2023 telah melayangkan somasi tersebut kepada Kyai Mahrus.
"Kami telah mengirimkan somasi kepada Kyai Mahrus hari ini (Senin 3/7), jika tidak dilunasi, kami akan ambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, dan akan kami viralkan masalah ini di media sosial dan media massa untuk mendapatkan keadilan," ungkap Mansur.
Menurut pihaknya dari keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh, salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Burneh Bangkalan diduga menggelapkan setoran dana jamaah Haji Tanpa Antri yang mencapai Rp 450.000.000 dan telah disetorkan sejak sebelum musim haji tahun 2022 oleh 4 jamaah yang dijanjikan akan diberangkatkan yang masing-masing bernama Imam, Rom, Khoirul, dan Siti Mutmainah.
"Mereka ini dijanjikan akan diberangkatkan Haji Tanpa Antri tahun 2022, namun gagal berangkat dengan berbagai alasan, kemudian peristiwa ini diulangi lagi pada musim Haji 2023 dan sampai tanggal 6 Dzulhijjah kemarin, Kyai Mahrus tidak kunjung memberangkatkan 4 jamaah yang telah menyetorkan biaya haji total sebesar Rp450.000.000 tersebut," ujarnya.
Akhirnya Kyai Mahrus menghubungi Mansur, selaku pengelola HajiLangsung.com yang saat itu sedang berada di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan Kyai Mahrus meminta tolong untuk bisa memberangkatkan 4 orang jamaahnya agar bisa ibadah haji pada tanggal 7 Dzulhijjah.
"Hingga akhirnya Kyai Mahrus minta tolong kepada kami untuk memberangkatkan 4 jamaahnya di tanggal 7 Dzulhijjah, alhamdulilah bisa diberangkatkan dan tiba di tanah suci tanggal 8 Dzulhijjah," ujar Mansur.
Dirinya berinisiatif mengambil langkah mengirimkan somasi kepada Kyai Mahrus agar kejadian seperti ini tidak menimpa pada orang lain, jangan sampai ada korban baru.
"Somasi dilayangkan sebagai langkah awal untuk upaya hukum berikutnya, kami sudah berulang kali dibohongi oleh Kyai Mahrus, yaitu setelah 4 jamaah ini diterbangkan ke Mekkah, Kyai Mahrus hanya membayar biaya Rp 82.500.000 untuk 4 orang, janji Kyai Mahrus yang katanya mau transfer sebesar Rp 200.000.000 setelah pelaksanaan wukuf di arofah pun tak ada yang ditepati," tambahnya.
"Berangkat di tanggal 7 Dzulhijjah ini belanja di last minute, harga semua otomatis mahal, apalagi ini pesawat direct Jakarta ke Riyadh. Dan Kyai Mahrus berjanji akan transfer Rp 200.000.000 setelah pelaksanaan wukuf di Arafah dari hasil penjualan mobil dan pengembalian uang dari travel lain, tapi hingga hari ini, itu semua tidak dilakukan. Ini kan jelas arahnya ke dugaan penggelapan dan penipuan," lanjutnya.
"Dan perlu diketahui, Kyai Mahrus ini sudah pernah divonis pidana 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkalan atas kasus Penipuan Umroh di tahun 2018 silam, ulah oknum kyai seperti ini harus diwaspadai, karna merusak nama baik Islam, harus kita proses hukum dan ungkap ke media agar umat berhati-hati jangan sampai jadi korban baru, kasihan umat susah payah mengumpulkan uang untuk ibadah haji ternyata dikhianati," lanjut Mansur.
"Kami menyayangkan kejadian ini, uang umat yang diperuntukkan ibadah haji malah kuat dugaan digelapkan. Hal ini tidak bisa dibiarkan, kami akan mengambil upaya hukum untuk menghadirkan keadilan bagi umat dan tidak ada lagi umat yang menjadi korban baru nantinya," tambah Mansur.
Mansur memberi kesempatan kepada Kyai Mahrus untuk segera melunasi pembayaran biaya Haji Tanpa Antri kepada pihaknya sesuai kesepakatan selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
"Jika Kyai Mahrus mengabaikan somasi dan tidak melakukan pelunasan biaya haji, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.
"Kami telah mengirimkan somasi kepada Kyai Mahrus hari ini, dan dalam somasi kami memberi waktu maksimal hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 14.00 WIB, jika tidak dilunasi, maka kami akan ambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata," pungkas Mansur.
Sementara itu, Kyai Mahrus saat dikonfirmasi Suarajatim mengaku telah menerima somasi tersebut dan berharap masalahnya juga segera selesai (5/7/2023).
"Semoga saya bisa menjalankan komitmen, minta doanya ya," ujar Kyai Mahrus.
Namun dirinya menampik bila dia disebut sebagai pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Burneh Bangkalan. "Saya keluarga dari pimpinan pondok, dan ikut mengajar seminggu sekali," pungkasnya.