Surabaya, Suarajatim.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani surat keputusan gubernur (kepgub) terkait dengan biaya jasa minimal, batas atas, dan batas bawah angkutan online di wilayah Jawa Timur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, mengumumkan hal tersebut di Kantor Gubernur Jatim pada Kamis (20/7/2023) saat berdialog dengan perwakilan dari Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Diskominfo Jatim, KPPU Jatim, serta perwakilan dari para aplikator.
Demo Ojol hari ini
Kepgub pertama yang dikeluarkan memiliki nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk taksi online di Jatim. Kepgub kedua memiliki nomor 188/291/KPTS/013/2023 yang berkaitan dengan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk masyarakat melalui aplikasi di Provinsi Jatim.
Nyono menyatakan bahwa Kepgub telah diterbitkan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mematuhi keputusan ini. Jika ada aplikator yang tidak mematuhi dan melanggar peraturan, diharapkan agar segera melaporkannya kepada Dishub Jatim serta instansi terkait di masing-masing kota maupun kabupaten di wilayah Jatim.
Berikut adalah rincian biaya jasa dalam keputusan tersebut: untuk kendaraan roda dua, tarif batas bawah adalah Rp 2.000 per kilometer, dan batas atasnya adalah Rp 2.500 per kilometer. Adapun biaya jasa minimal berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sebelumnya, pengemudi menerima tarif sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer, dan biaya jasa minimal berkisar antara Rp 6.400 hingga Rp 7.600.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, tarif batas bawahnya adalah Rp 3.800 per kilometer dan batas atasnya adalah Rp 6.500 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal diatur sebesar Rp 15.200.
Sebelumnya, tarif angkutan online roda empat berkisar antara Rp 3.200 hingga Rp 3.600 per kilometer.
Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim, menyambut baik kenaikan tarif tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Frontal telah memperjuangkan kenaikan tarif ini sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada tahun 2019.
Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim |
"Keputusan Gubernur (Kepgub) ini adalah hal yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan batas bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol,) serta taksi online di Jawa Timur. Namun perjuangan Frontal belum selesai," ungkap Daniel.
Daniel menambahkan bahwa Frontal akan terus mengawal keputusan ini dan akan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
Daniel juga berharap agar keputusan gubernur ini segera disosialisasikan di seluruh dinas perhubungan kabupaten atau kota di Jawa Timur.
Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, menegaskan bahwa nantinya akan ada sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar keputusan gubernur ini. Ia mengajak seluruh driver online di Jawa Timur, baik ojol maupun taksi online, untuk melaporkan jika mereka menemui tarif lama di masa mendatang kepada Dewan Presidium Frontal Jatim. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Dishub Jatim untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, ribuan ojol dan taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim melakukan aksi unjuk rasa di berbagai titik lokasi, termasuk di depan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya. Meskipun pertemuan dengan Gubernur Khofifah tidak terwujud, para peserta aksi merasa puas dengan hasil yang telah mereka capai.