Surabaya, Suarajatim.com - Dalam upaya untuk melaksanakan program pembebasan pajak daerah tahun 2023 yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, tim pembina Samsat Jawa Timur bekerja sama dengan Bapenda Jatim, Polda Jatim, dan Jasa Raharja melakukan sosialisasi melalui dialog interaktif yang disiarkan di stasiun televisi.
Sesuai dengan KEPGUB NO.188/176/KPTS/013/2023, TENTANG PEMBEBASAN PAJAK DAERAH 2023, tujuan utama dari pembebasan pajak ini adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.
Salah satu bentuk keringanan yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), serta pembebasan PKB progresif yang berlaku mulai 14 April - 14 Juli 2023.
Dengan adanya Pemutihan Pembebasan Pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas pembebasan Bea Balik Nama (BBN) yang kedua dan seterusnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Tulungagung, Galih Agus Suryanto, S.STP., M.A., Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kediri, Nifar Siahaan, SE., QWP., CRA, dan Kepala Urusan Samsat Surabaya Timur, AKP. Elang Prasetyo S.Ikom., M.M.
Nifar Siahaan menyampaikan, "Mari seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Melalui pembebasan pajak ini, diharapkan tercipta keteraturan administrasi pemungutan pajak daerah dan mengurangi potensi tunggakan pajak di Jawa Timur."
Dengan adanya sosialisasi melalui dialog interaktif di stasiun televisi, diharapkan pesan mengenai pentingnya membayar pajak dapat tersampaikan dengan lebih efektif kepada masyarakat. Pemerintah daerah berharap bahwa pembebasan pajak ini dapat mendorong partisipasi aktif wajib pajak sehingga tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik.
Semoga pembebasan pajak daerah tahun 2023 ini berdampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.