- Kemendikbud Ristek menjawab tuntutan para orang tua murid di media sosial terkait pelarangan kegiatan wisuda bagi jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Namun, pengacara kondang, Cak Sholeh, merasa tidak puas dengan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah.
Suarajatim.com - Lewat laman Instagram-nya, pengacara andal, Cak Sholeh, melakukan protes terhadap peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai wisuda pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA.
Keluh kesah para orang tua murid soal kegiatan wisuda untuk anak-anak jenjang sekolah dasar dan menengah, belakangan viral di media sosial. Mereka meminta agar Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, melarang kegiatan wisuda tersebut karena dinilai memberatkan dan tidak bermanfaat.
Tak berselang lama, Sekretariat Jenderal Kemendikbud Ristek menjawab keluhan itu melalui Surat Edaran No. 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini dan lain-lain.
Cak Sholeh, yang notabene salah satu pencetus penolakan kegiatan wisuda tersebut menganggap peraturan yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek tidak memberi solusi sesuai tuntutan masyarakat.
"Menurut saya, Surat Edaran No. 14 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni dari Kemendikbud ini adalah surat edaran yang banci. Kenapa? Sebab isinya tidak tegas melarang kegiatan wisuda untuk anak TK, SD, SMP, dan SMA," ujar Cak Sholeh dalam video yang diunggah pada Senin (26/6/2023).
Diketahui, di dalam surat edaran tersebut tertulis: Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau peserta didik.
"Artinya kalau tidak wajib, berarti itu masih boleh. Misalnya sekolahan orang kaya, yang berada di kawasan mewah boleh menggelar wisuda," lanjut pengacara yang terkenal suka memberi layanan advokasi gratis tersebut.
Padahal menurutnya, permintaan masyarakat adalah kegiatan wisuda ini benar-benar dilarang. Cak Sholeh berpendapat, acara wisuda ini hanya seremonial belaka dan tidak ada untungnya baik bagi masyarakat ataupun orang tua.
"No viral, no justice. Surat Edaran No. 14 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni dari Kemendikbud ini kita tolak. Akan tetap kita ajukan agar kegiatan wisuda diluar jenjang perkuliahan, harus dihapuskan," tegasnya.