- Keadaan sistem kelistrikan sangat penting dipastikan sebelum membeli rumah. PLN membagikan 4 tips utama untuk mengecek listrik pada rumah second.
Jakarta, Suarajatim.com - Membeli rumah second memang ada plus minusnya tersendiri. Sebelum deal, ada beberapa hal yang harus benar-benar Anda pastikan. Bukan hanya soal kondisi fisik bangunan, akses menuju lokasi, surat-surat, dan lingkungan sekitar saja. Sistem kelistrikan juga amat penting untuk diacek.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan, listrik sebagai kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari, harus pastikan kondisinya dalam keadaan baik demi menghindari masalah di kemudian hari.
"Di samping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Edi.
Edi memaparkan bahwa ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah.
1. Soal instalasi kelistrikan
Penting bagi calon pembeli rumah untuk memastikan listrik di hunian incarannya tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko adanya hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
2. Cek tagihan rekening
Hindari tunggakan pembayaran, dengan mengecek tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
3. Pastikan kWh meter normal
Cek apakah instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik. Inilah cara untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
4. Pastikan listrik yang mengalir adalah resmi
Hindari masalah pelanggaran penggunaan listrik di kemudian hari dengan memastikan rumah yang ingin dibeli memang sudah terdaftar resmi sebagai pelanggan PLN.
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," kata Edi.
Selanjutnya, Edi juga mengingatkan agar saat mengurus pengalihan kepemilikan rumah, pembeli juga memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
"Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," imbau Edi.