Proyek Jalan Tol Batal, Sertifikat Warga Ring Road Utara Sleman Masih Diblokir

  • Proyek tol Jog-Solo dibatalkan oleh pemerintah. Namun BPN masih memblokir sertifikat warga sekitar sehingga menimbulkan protes keras.

Yogyakarta, Suarajatim.com - Warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tinggal di sepanjang Ring Road Utara, menuntut kepastian proyek tol Jog-Solo. Pasalnya, sertifikat warga masih diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) padahal berdasarkan informasi yang beredar, proyek tol Ring Road Utara telah dibatalkan pemerintah.


“Ini jadi masalah, karena berdasarkan rapat terakhir, revisi jalan tol tersebut berupa pembatalan. Sementara sertifikat tanah warga terblokir,” tutur Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko.


Singgih meminta BPN untuk membuka pemblokiran sertifikat tanah, sehingga warga terlepas dari ketidakpastian. Ia meyakini pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Sleman, maka sudah sepatutnya diikuti dengan sikap yang adil oleh pelaksana di lapangan. 


“Masyarakat adalah subjek pembangunan, dengan demikian BPN harus tanggap untuk membuka pemblokiran sertifikat. Agar tidak tercipta kesan masyarakat hanya objek, yang selalu dalam posisi tidak pasti,” ujar Singgih.


Lebih lanjut, Singgih meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, untuk memberi perhatian lebih pada kasus ini. Dengan demikian lahan warga yang terpotong bisa segera mendapat sertifikat baru.


“Terutama warga Sleman di sepanjang Ring Road Utara,” tegasnya. 


Singgih berharap masalah ini dapat segera selesai dan warga mendapat keadilan. Sehingga kedepannya, proyek jalan tol sebagai pendorong pergerakan manusia, barang, dan jasa tidak meninggalkan kenangan buruk bagi warga Jogja-Solo.

LihatTutupKomentar