- Tengah viral di sosial media ungkapan salah satu staf BKN yang mengatakan bahwa PNS pria boleh poligami, sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.
Suarajatim.com - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tercantum pasal bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh melakukan poligami, namun PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.
Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama dan dimuat dalam Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut ditegaskan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta.
Yuyud menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
"Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut," ungkapnya, dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).
Adapun syarat melakukan poligami adalah, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, ada juga syarat kumulatif dimana harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. PNS pria yang bersangkutan juga wajib memiliki penghasilan yang cukup.
Tak hanya itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, bagi PNS wanita, larangan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya tertulis dalam pasal 15 ayat 2, dimana apabila ketentuan tersebut dilanggar maka PNS wanita yang bersangkutan akan dipecat.
Hal ini tentu memantik komentar netizen. Banyak yang merasa tidak setuju dengan aturan ini karena dirasa seperti mengada-ada. Namun sebagian lain mengaku sudah tahu mengenai peraturan tersebut sejak lama.
"Emang gaji PNS bisa dipake poligami ya? Kayaknya ngidupin istri 1 dan 2 anak aja udah mepet," kata salah satu netizen.
"Lah sejak kapan gak boleh? Itu sudah dari tahun 1983. Boleh, tapi syaratnya sangat ketat. Bingung kenapa viral sekarang," ungkap akun @aen***
"Bentar, bukannya poligami dibolehin ya, mau status pekerjaan apapun juga?" timpal yang lain.
"Bukannya beresin birokrasi, malah ngurusin ginian," tandas @abadi***.