Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharj |
Jakarta, Suarajatim.com - Pada Kamis (27/4/2023) pukul 13.00 WIB, terjadi kecelakaan tragis di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 yang sedang menuju Tanjung Pingan Provinsi Kepri dari Tembilahan Provinsi Riau, terbalik dan menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 69 orang selamat.
Mendapat kabar tersebut, Jasa Raharja langsung melakukan tindakan proaktif dengan mengkoordinasikan dengan berbagai mitra kerja, seperti Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lain-lain.
Tindakan ini dilakukan untuk menginventarisir penumpang serta membantu verifikasi dan identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Selanjutnya, Jasa Raharja memberikan jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan dengan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit tempat korban dirawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan mengurangi beban biaya selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi keluarga ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunan. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp. 50 juta kepada keluarga ahli waris melalui transfer rekening.
Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, turut berduka cita serta prihatin atas kecelakaan ini. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
"Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ujar Dewi Aryani Suzana.
Dewi juga menegaskan bahwa santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023). Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Sebagai informasi, Jasa Raharja merupakan BUMN yang memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Besaran santunan sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(*)