- Pinjaman sebesar 40 juta dari Bank BRI cair, dengan jaminan sertifikat rumah. Padahal pemilik sertifikat tidak pernah ke bank ataupun menandatangani persetujuan.
Suarajatim.com - Melalui laman Instagramnya, Cak Sholeh, pengacara kondang asal Surabaya, kembali membagikan kisah advokasinya. Kali ini seorang ibu yang sudah lansia mengadu bahwa sertifikat rumahnya digadaikan oleh anaknya sendiri yang bernama Rosidan ke Bank BRI unit Pogot Surabaya.
Padahal ia dan suami tidak pernah datang ke bank apalagi menandatangani surat persetujuan. Namun BRI mengabulkan pinjaman berjenis KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebesar kurang lebih 40 juta dengan jaminan sertifikat hak milik nomer 921.
Masalahnya tak hanya di situ. Sebulan setelah pinjaman cair, Rosidan meninggal dunia. Kena getahnya, keluarga yang bahkan tidak pernah menikmati uang pinjaman tersebut, malah harus menanggung hutang bank.
Selama hampir tiga tahun keluarga meminta penyelesaian dari bank, namun tak kunjung membuahkan hasil. Oleh karenanya Cak Sholeh mengadvokasi kasus ini untuk mendapat kepastian dari bank.
"Menurut kita ini ada cacat hukum. Ada pengajuan kredit tanpa persetujuan pemilik," kata Cak Sholeh.
Menurutnya, kesalahan ada di pihak bank. Karena seharusnya tidak boleh mencairkan kredit ketika pemilik sertifikat tidak pernah datang ke bank ataupun meyetujui pengajuan pinjaman tersebut.
"Kalau mau bicara ahli waris. Ini statusnya belum waris karena kedua orang tua masih ada, masih bisa melakukan kegiatan hukum," lanjutnya.
Setelah berita ini diviralkan oleh Cak Sholeh, tak sampai satu hari pihak Bank BRI unit Pogot Surabaya memberikan respon.
"Ngga sampe satu hari. Sekita 6 sampai 7 jam setelah viral, pegawai BRI mendatangi rumah ibu Rasiya dan memberikan sertifikat rumah ini. Sertifikat asli atas nama Pak Murlan dan Bu Rasiya," tutur Cak Sholeh.
Lebih lanjut Cak Sholeh mengatakan bahwa kasus ini membuktikan bahwa "no viral no justice" adalah benar adanya di negeri ini.
"Kalau tidak diviralkan, keadilan tidak berpihak kepada kita," tutup Cak Sholeh.