Kejagung Sudah Lakukan Pemetaan Terhadap LDII, Hasilnya?

ldii sesat
Audiensi Jamintel dan LDII di kantor Kejagung, Senin 10/4.

Jakarta, Suarajatim.com - Sebagai salah satu ormas keagamaan,LDII memiliki cakupan yang luas di seluruh Indonesia, dengan kegiatan dakwah dan sosial yang dilakukan di berbagai wilayah. Selain itu, LDII juga memiliki kegiatan pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi ini.

Salah satu ciri khas dari LDII adalah kegiatan pengajian yang dilaksanakan secara rutin di berbagai tempat. Pengajian tersebut dihadiri oleh anggota LDII dan juga masyarakat umum, dengan tujuan untuk memperkuat iman dan meningkatkan pemahaman tentang Islam.

Kejagung Soal LDII: Negara Menjamin Kebebasan Warganya Untuk Beribadah Dan Berserikat. Asal..

Namun begitu, perkembangan LDII yang sangat pesat ini tak lepas dari stigma negatif maupun tuduhan-tuduhan  yang kerap ditujukan kepada ormas tersebut, yang dihembuskan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait isu-isu negatif yang dituduhkan kepada LDII tersebut, Direktur Sosial Kemasyarakatan (B) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Ricardo Sitinjak menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan. Mulai dari LDII di Kediri yang menjadi pusat pendidikan para santri, kemudian ke Solo, Cilacap hingga Manado dan Ternate, “Kami belum menemukan bukti terkait isu negatif yang dikabarkan orang-orang,” tegasnya di kantor Kejagung, Senin 10/4.

Dirinya lantas menanggapi salah satu isu negatif yang kerap dihembuskan, seperti masjid LDII dipel setelah dipakai jamaah lain, “Soal masjid dipel, kalau memang dibersihkan untuk kebersihan, itu merupakan sebagian dari iman. Mengapa harus dianggap esklusif,” ujarnya.

Ricardo Sitinjak menegaskan masjid adalah tempat beribadah, demikian pula masjid LDII, “Siapapun bisa beribadah di sana, ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” tegas Ricardo.

Ceramah Sebut LDII Sesat, Ustaz Firdaus Minta Maaf. Ternyata Baca Dari Buku Yang Dilarang Mahkamah Agung

Ricardo Sitinjak mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII, “Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.

Ricardo menambahkan, umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya, karena mendapat jaminan dari negara. Namun ormas juga memiliki kewajiban, yakni menaati peraturan pemerintah dan tidak merasa benar sendiri, kemudian menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda.(*)
LihatTutupKomentar