Audiensi LDII di Kantor Kejaksaan Agung |
Jakarta, Suarajatim.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 maupun pasal 29.
Hal tersebut dikatakan Jamintel Amir Yanto saat menerima kunjungan Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (10/4).
“Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga dengan LDII,” ujarnya.
Kejagung Sudah Lakukan Pemetaan Terhadap LDII, Hasilnya?
Dalam pantauan Amir Yanto, selama ini LDII terus bersilaturahim dengan berbagai pihak, hal itu menunjukkan bahwa LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi.“Kejaksaan Agung mempunyai penilaian positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerjanya. Ini bisa ditiru ormas lain,” kata Amir Yanto ketika menanggapi tudingan LDII eksklusif.
Pada kesempatan tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII terhadap Pancasila. Dirinya menjelaskan bahwa sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain.
“Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Karena negara yang plural dengan dominasi agama tertentu, bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.
Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini bahwa sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai.
“Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan apapun yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI,” papar KH Chriswanto.
Ia menerangkan, bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya pondasi yang kuat. Akan bercerai-berai karena tidak ada bingkai yang jelas. Akan kehilangan arah karena tidak punya tujuan yang jelas.
KH Chriswanto Santoso mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren.
“Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa. Semoga sinergitas ini bisa terus dijalin dalam sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Pemaparan KH Chriswanto tersebut diapresiasi Jamintel Amir Yanto. Ia mengatakan konsep berpancasila LDII dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Keberagaman itu dipersilakan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan dalam NKRI. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal itu,” pungkas Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.