Rumah Sakit Tolak Pasien Gawat Darurat Bisa Dipidana

  • Pengacara Cak Sholeh menanggapi kasus meninggalnya seorang ibu beserta anak dalam kandungannya akibat ditolak RSUD Ciereng Subang. Menurutnya rumah sakit bisa dikenakan tuntutan pidana dan perdata.

Suarajatim.com - Tengah ramai jadi perbincangan, kasus seorang ibu hamil asal Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang meninggal dunia lantaran diduga ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang.


Kejadian memilukan tersebut menimpa Kurnaesih (39) pada Kamis (16/2/2023) malam. Berdasarkan penuturan sang suami, Kurnaesih, yang tengah hamil 9 bulan, mengalami kontraksi hebat saat masih berada di rumah. Sempat dibawa ke Puskesmas Tanjungsiang namun tak ada perubahan. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng, karena kondisinya terus menurun.


Kurnaesih sempat diterima di IGD. Namun, saat akan masuk ke ruang pelayanan obstetri neonatal emergency komprehensif (PONEK), pihak RSUD menolak dengan alasan belum menerima rujukan dari Puskesmas.


Melihat kondisi Kurnaesih yang semakin payah, suami beserta bidan Puskesmas membawanya ke Bandung menggunakan ambulans. Sayang, Kurnaesih dan bayi dalam kandungannya tak sempat tertolong. Keduanya menghembuskan nafas terakhir di dalam perjalanan.

Melalui laman Tiktok-nya, Pengacara Cak Sholeh memberi tanggapan mengenai kasus tersebut. "Menurut saya ini sungguh terlalu, dan sangat memilukan. Mestinya rumah sakit, baik itu swasta maupun milik pemerintah, tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Ketika tahu pasien itu butuh pertolongan, tidak boleh banyak tanya, apakah punya rujukan atau tidak, BPJS atau bukan, punya uang atau tidak," kata Cak Sholeh dikutip pada Rabu (8/3).


Hal tersebut tercantung dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009. Bagi rumah sakit yang menolak pasien bisa dikenakan hukuman pidana. Hal ini tertera di pasal 190 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: "Pimpinan fasilitas kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan paktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2 atau pasal 85 ayat 2, dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 200 juta".


Menurut Cak Sholeh, untuk kasus Kurnaesih di Subang, pihak rumah sakit tidak hanya bisa dituntut secara pidana. Korban juga bisa mengajukan tuntutan perdata.


"Ingat, nyawa tidak bisa digantikan dengan uang. Mau 1 miliar atau 1 triliun tetap tidak bisa menggantikan nyawa. Maka ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat lain. Kalau sampai ini terjadi pada Anda, jangan diam. Jangan menganggap ini nasib atau musibah semata. Ingat, musibah terjadi karena ada faktor kelalaian. Jika kelalaian itu dari pihak rumah sakit yang menolak menangani pasien darurat, maka rumah sakit tersebut bisa dipidanakan," tutup Cak Sholeh.

LihatTutupKomentar