Jakarta, Suarajatim.com - Jasa Raharja menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, seperti Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Drs. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Dr. I Wayan Serinah, S.Sos., M.Si, serta beberapa narasumber lainnya.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada tahun 2022 hanya sebesar 56,2%, menurut data PT Jasa Raharja. Angka tersebut termasuk angka yang masih relatif rendah, sehingga masih mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
"Pada tahun 2022 hingga hari ini, bersama Tim Pembina Samsat, kami sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow untuk memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," ujar Dewi dalam paparannya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi dapat memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif, sehingga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga pada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.(*)