Hewan Peliharaan BAB Sembarangan, Pemilik Bisa Didenda Bahkan Dipenjara

  • Apabila hewan peliharaan mengganggu kenyamanan atau bahkan menyakiti masyarakat di lingkungan tempat tinggal, maka pemiliknya dapat digugat secara pidana dan perdata.

Suarajatim.com - Punya binatang peliharaan? Hati-hati, jika peliharaan Anda suka buang air sembarangan di lingkungan rumah tetangga, berisik berlebihan, atau bahkan menyakiti, Anda sebagai pemilik bisa dituntut secara pidana maupun perdata lho. 


Gugatan perdata bisa diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Kasus ini bisa dikenakan pasal 1368 KUHPerdata yang berisi:


"Pemilik binatang atau siapa saja yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya ataupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya,"


Dalam gugatan tersebut harus disertai bukti-bukti untuk meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil.


Sedangkan untuk gugatan pidana bisa dilaporkan ke Polisi. Hal ini diatur dalam Undang-undang pasal 490 KUHP yang berbunyi:


1. Barangsiapa menghasut binatang terhadap orang atau hewan yang sedang dinaiki atau dimuati barang;

2. Barangsiapa tidak mencegah binatang yang ada di bawah penjagaanya, waktu menyerang orang atau hewan yang dinaiki atau dimuati barang;

3. Barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaanya, supaya tidak menimbulkan kerugian;

4. Barangsiapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu , atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.


Dimana pemilik hewan bisa diancam dengan kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah. Namun, perlu diketahui bahwa pasal 490 KUHP akan dihapuskan pada 1 Januari 2026 mendatang. Kasus serupa akan dilimpahkan ke Pemda untuk mengatur materi muatan tersebut lewat Peraturan Daerah masing-masing.


Namun, terlepas dari itu semua, masalah seperti ini lebih baik diselesaikan dengan cara musyawarah. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Andi Saputra.


"Pada prinsipnya, masalah dengan tetangga harus dibereskan dengan cara kekeluargaan. Apabila semua jalan mufakat sudah tidak menemui hasil, barulah menempuh jalur hukum," kata Andi.


Masyarakat yang merasa terganggu dengan hewan peliharaan milik tetangga bisa mengadukan hal tersebut kepada pihak RT maupun RW untuk kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

LihatTutupKomentar