Dian Patria Sang Penagih Hutang di Sosmed, Tak Jadi Kena Denda 750 Juta

  • Tuntutan penjara 2,5 tahun dan denda 750 juta rupiah pada Dian Patria tidak dikabulkan hakim. Dian memang dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik, namun hukumannya 4 bulan kurungan saja.

Suarajatim.com - Cak Sholeh membagikan hasil resmi persidangan kasus Dian Patria Arum Sari, di laman TikTok miliknya. Ia menuturkan bahwa Dian yang semula dikenakan tuntutan penjara 2,5 tahun dan denda 750 juta rupiah, kini bisa bernapas lega. Lantaran hakim memutuskan ia hanya perlu menjalani masa percobaan 8 bulan penjara.


"Alhamdulillah hakim punya pendapat lain. Dian memang dianggap bersalah karena telah mencemarkan nama baik, tetapi pidananya hanya 4 bulan dan masa percobaan 8 bulan. Artinya, dia tidak perlu menjalai pidana selama itu," kata pengacara kondang tersebut dalam video di akun Tiktok @CakSholeh pada Selasa (21/3/2023).


Lebih lanjut Cak Sholeh mengatakan bahwa tuntutan denda yang semula bernilai 750 juta (padahal Dian hanya menagih uang 25 juta) dihapuskan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.


"Kami senang dan bahagia mendengar putusan yang dibacakan hari ini. Dian sudah mendapatkan keadilan. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua supaya jarimu tidak menjadi harimaumu. Jangan mengatakan hal yang tidak benar. Jika terlanjur terjadi, segera minta maaf, jangan sampai diproses hukum," tutup Cak Sholeh.


Sebagai informasi, Dian Patria Arum Sari merupakan seorang wanita asal Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang viral lantaran menagih hutang pada temannya lewat sosial media Facebook. Alih-alih dibayarkan, ia malah dituntut denda Rp 750 juta oleh peminjam lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE atau Transaksi Elektronik.


Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan, mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

LihatTutupKomentar