- Melaui akun Instagramnya, Kementerian PUPR membagikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penutupan jalan untuk kepentingan pribadi.
Suarajatim.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menanggapi beredarnya video viral di media sosial yang berisi penutupan jalan untuk pesta pernikahan. Hal ini dijelaskan secara detail lewat akun Instagram resmi @kemenpupr.
Menggunakan jalanan untuk kepentingan pribadi ternyata memang diperbolehkan. Hanya saja, harus sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Jika jalan tersebut setingkat nasional dan provinsi, maka hanya boleh ditutup untuk acara setingkat nasional, seperti kunjungan kenegaraan, pesta olah raga nasional, dan sejenisnya. Sedangkan jalanan kota, kabupaten, dan desa boleh ditutup untuk kepentingan umum ataupun pribadi. Adapun kepentingan pribadi yang dimaksud meliputi kematian, pesta pernikahan, dan sejenisnya.
Perlu diingat juga bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum menutup jalan. Pertama, harus ada jalanan alternatif yang dilengkapi rambu lalu lintas sementara untuk menunjuk arah. Selain itu, penutupan jalan juga harus mendapat persetujuan dari kepolisian.
Berikut ini jenis-jenis kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan:
- Kegiatan hari raya seperti hari raya keagamaan atau ritual keagamaan.
- Kegiatan kenegaraaan seperti kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan.
- Kegiatan olahraga seperti perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional dan internasional.
- Kegiatan senin/budaya: festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.
- Kegiatan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, yang hanya bisa dilakukan di jalanan setingkat kota, kabupaten, ataupun desa.