Menkeu Sri Mulyani. Foto:dok istimewa |
Jakarta, Suarajatim.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memilih untuk memberhentikan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di kantor pajak setelah anaknya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap putra seorang petinggi GP Ansor. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers pada Jumat (24/2) pagi.
Serentak, THR Pegawai Negeri Dan Pensiunan Cair Rp29 Triliun Paling Lambat 15 Mei
"Saya telah memerintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Rafael Alun Trisambodo pada 23 Februari lalu. Dalam rangka untuk memungkinkan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan, maka hari ini Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya," kata Sri Mulyani, dikutip dari CNN.
Keputusan untuk memberhentikan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rafael Alun Trisambodo, yang bekerja di kantor pajak, terlibat dalam kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap David, putra seorang petinggi GP Ansor.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.
(*)