- Banyak isu yang berkembang di masyarakat terkait BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah anggapan bahwa pasien BPJS hanya boleh mendapatkan pelayanan rawat inap maksimal 3 hari saja. Lantas, apakah hal ini benar?
Suarajatim.com - Banyak masyarakat yang menyangka jika pasien BPJS hanya diizinkan menjalani rawat inap maksimal 3 hari saja. Jika lebih, maka pasien harus pulang dulu hingga melewati satu hari, baru boleh masuk lagi ke rumah sakit.
Hal ini ternyata tidak benar. Melalui laman Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, Direktur Utama BPJS, Ali Gufron Mukti mengklarifikasi isu tersebut. Menurutnya, lama pasien BPJS Kesehatan yang rawat inap di rumah sakit, tergantung kepada dokter. Hanya dokter lah yang berhak menentukan apakah pasien boleh pulang atau tidak.
"Perlu diluruskan, menurut aturan dan kebijakan BPJS Kesehatan, tidak ada aturan pasien BPJS hanya boleh dirawat selama 3 hari saja," tegasnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa lamanya waktu perawatan tergantung dokter yang merawat dan bertanggung jawab. Apabila pasien dirasa sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka boleh dipulangkan.
Pada video yang sama, dikonfirmasi pula mengenai isu beberapa penyakit yang tidak ditanggung pengobatannya oleh BPJS.
"BPJS itu asal sesuai dengan indikasi medis dan juga prosedurnya, maka bisa ditangani," kata Ali.
Ali menegaskan, jika di lapangan terjadi hal-hal yang menyalahi aturan BPJS, pasien bisa langsung melaporkannya pada pihak BPJS Kesehatan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor. Caranya, buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pengaduan Keluhan, pilih Pengaduan Tertulis, pilih kategori apakah pengaduan keluhan atau permintaan informasi, terakhir tuliskan kronologisnya lalu pilih menu laporkan.