- Agama Kristen melarang adanya perceraian. Namun, jika terpaksa dilakukan karena hal-hal yang tidak bisa lagi ditolerir, gugatan cerai dapat dilakukan di Pengadilan Negeri dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Suarajatim.com - Dalam Agama Kristen, perceraian merupakan hal yang sangat terlarang. Hal ini tercantum dalam Alkitab yakni Markus 10:9 yang berbunyi "Apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia." Dalam artian, pasangan hanya bisa berpisah karena maut.
"Dalam Agama Kristen, perceraian itu dilarang. Namun apabila terpaksa bercerai, langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri," kata Advokat Artanta Barus, S.H., M.H..
Jika terjadi hal yang tidak bisa ditolerir, perceraian bisa dilakukan selama memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
"Pengajuan gugatan harus disertai bukti-bukti dan dua orang saksi untuk memenuhi dalil-dalil," tambah Artanta.
Pada dasarnya, alur proses perceraian untuk umat Kristen sama dengan masyarakat yang beragama Islam maupun agama lainnya. Hanya saja, pengadilan yang mengurus persidangannya berbeda.
Jika yang beragama Islam dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, maka agama lainnya termasuk Kristen proses perceraian akan berlangsung di Pengadilan Negeri. Berikut ini alur yang harus ditempuh:
- Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan advokat).
- Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri.
- Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke petugas dan menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan.
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri.
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Menjalani mediasi.
- Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan.
- Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
Gugatan perceraian juga bisa dilakukan secara online melalui situs ecourt.mahkamahagung.go.id.
Penggugat harus membuat akun di Pengadilan Negeri, atau menggunakan akun advokat bagi yang menyewa jasa pengacara. Setelah itu, login di E-Court untuk melakukan pendaftaran dengan cara berikut:
- Memilih pengadilan.
- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara).
- Mengisi data pihak.
- Mengunggah berkas gugatan.
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM.
- Malakukan pembayaran (e-Payment).
- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan.
- Mendapatkan nomor perkara.
Selanjutnya, tunggu panggilan sidang dari pengadilan yang akan dikirimkan melalui email atau E-Court. Sidang pertama dan kedua digelar secara tatap muka dengan agenda mediasi. Sidang berikutnya dapat dilakukan secara online jika penggugat dan tergugat setuju dan proses mediasi tidak berhasil.